Detail Berita
Pemulihan EkonomiPerintah Kapolda Banten terkait pelaksanaan PPKM Darurat di Darkum Polda Banten

Dari 6 Kab/kota di darkum Polda Banten, yang masuk level 4 hanya di Kota Serang sedangkan 4 Kab/Kota masuk kriteria wilayah level 3 dan Kab.Pandeglang masuk level 2.
- Agara semua pihak ikut berpartisipasi mendukung Polda Banten dalam pelaksanaan PPKM Darurat secara tegas di wilkum Polda Banten.
- Dalam siatuasi Darurat ( extra ordinary ) perlu dilakukan tindakan yg extra ordinary
- Pukul 00.00 tgl 3 Juli 2021 seluruh Pintu masuk wilayah perbatasan darkum Polda Banten ditutup/diperketat utk membatasi mobilisasi warga, perbatasan antar Kab/Kota juga diperketat. CB yg dilakuan seperti saat peniadaan mudik.
- cabut semua ijin dan cuti anggota Polda Banten.
-Menghimbau kepada dinas, Bupati/Walikota terkait agar lebih serius dan tegas dalam pelaksanaan PPKM darurat.
- Dinkes agar berkordinasi ttg ketersedian vaksin guna mendukung program pelayanan vaksinasi yg sudah dilakukan Polda Banten (gerai vaksin, vaksin masal, vaksin door to door, dan vaksin dijajapkeun ka bumi/imah). Kita harus lebihi target vaksinasi yg ditentukan setidak2nya 2 kali lipat sesuai harapan presiden. Ketersediaan vaksin harus terjamin dan terdistribusi dg baik.
- Atensi kepada jajaran agar lebih serius dan bertindak tegas demi ketertiban pelaksanaan PPKM darurat.
- laksanakan penling dg mobil/motor public ttg Prokes di pasar2 tradisional & tempat lain yg potensi kerumunan. Tindak tegas dan bubarkan setiap kerumunan.
- Tindak tegas pelaku pelanggar PPKM Darurat melalui tipiring dan pidana umum gakkum Perda, UU Karantina Kesehatan, UU Kesehatan & KUHP. utk efek jera dan terdata dalam catatan kepolisian.
- Berlakukan penyekatan antar wil kab/kota, guna mengurangi mobilisasi masyarakat. Koord dg Dirjen KA dan Commuter line utk pembatasan frekwensi KA dr Tanah Abang ke Rangkas Bitung Lebak.
- Penutupan jalan2 protokol secara selektif baik di dalam kota serang maupun wil keramaian kab/kota lain dg barier dan aktifkan razia lantas utk pembatasan mobilisasi warga.
- buat Maklumat Kapolda Banten utk menunjukan kpd masyarakat komitmen dan ketegasan bertindak Polda Banten dalam pelaksanaan PPKM Darurat.
- laks gelar pasukan kesiapan pelaksanaan ops aman nusa lanjutan dan PPKM Darurat.
Berita Lainnya
- Setahun Pandemi: Perkembangan Grafik Menjadi Refleksi Kualitas Penanganan
- Helldy Berkomitmen Dalam Menangani Covid-19 di Kota Cilegon
- Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Pokja Pengarustamaan Gender
- Kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kota Cilegon melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di lingkungan
- Penyemprotan Disinfektan Oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Cilegon
- Wali Kota Berkomitmen Dalam Menangani Covid-19 di Kota Cilegon
- Giat Selasa 20 April 2021
- Kegiatan Rutin Satgas Covid-19 Kota Cilegon
- Laporan Wisma Isolasi Bersama Covid-19 Kota Cilegon
- Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Maung 2021
- Pasien Covid-19 di Sumut Melejit, RS Kewalahan
- India Kembali Tembus Rekor Covid-19
- Peninjauan Lokasi Penyekatan Mudik 2021 Di Provinsi Banten
- Laporan Wisma Isolasi Bersama Covid 19
- Laporan Wisma Isolasi Bersama Covid 19 Tanggal 10 Mei 2021
- Wisma Isolasi Mandiri Bersama Covid-19 15 Mei 2021
- Cilegon Berubah Statusnya Menjadi Zona Kuning
- Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Cilegon melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala
- PPKM Mikro Diperketat, Mobilitas Masyarakat Daerah Zona Merah Dibatasi Hingga 100%
- Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali, Berlaku 3-20 Juli 2021
- Perintah Kapolda Banten terkait pelaksanaan PPKM Darurat di Darkum Polda Banten
Peraturan
- SK PPKM Tingkat Kota
- SK PPKM
- PERWALI TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT TINGKAT KOTA CILEGON
- Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2021
- INMENDAGRI NOMOR 05 TAHUN 2021
- Surat Edaran Tentang Kegiatan Bulan Puasa dan Pelarangan Open House atau Halal bihalal
- INSTRUKSI GUBERNUR NOMOR 4 TAHUN 2021
- Kepwal PPKM 2021 No. 360/Kep. 157-BPBD/2021
- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Corona Desease 2019
- PERWALI TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENGENDALIAN CORONA VIRUS DESEASE 2019
- PPKM Darurat di Jawa dan Bali