Detail Berita
Penanganan Kesehatan (3M DAN 3T)Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Maung 2021

CILEGON,- Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kota Cilegon Hari Rabu , 05 Mei 2021 mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Maung 2021 di Lapangan Simpang Teknik Pelabuhan ASDP Merak.
Apel Gelar Pasukan dipimpin oleh Walikota Cilegon didampingi ,Kapolres Cilegon,DANDIM 0623, DANLANAL Banten, SEKDA Kota Cilegon, Beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kota Cilegon Serta diikuti oleh Personil Gabungan TNI,Polri,Sat Pol PP Kota Cilegon, Dishub Kota Cilegon,BPBD Kota Cilegon Damkar Kota Cilegon,Dinkes Kota Cilegon, TAGANA Kota Cilegon, PMI serta unsur relawan lainnya.
Kegiatan Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan serentak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merupakan bentuk pengecekan akhir dalam melaksankan Operasi Ketupat Maung 2021 dalam rangka Pengamanan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442-H.
Dalam kegiatan ini Walikota menjelaskan bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442-H ini tren kasus COVID-19 di Indonesia meningkat, hal ini di sebabkan oleh adanya peningkatan aktifitas masyarakat menjelang akhir bulan suci ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah melakukan berbagai macam pertimbangan dan mengambil kebijakan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442-H dan ini merupakan kebijakan ke-2 karena situasi pandemi COVID-19 .
Maka dari itu Walikota Cilegon mengingatkan kepada seluruh personil yang terlibat di Operasi Ketupat Maung 2021 agar melaksanakan tugas dengan sungguh - sungguh dan meniatkan tugas sebagai ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, Melaksanakan pengamanan secara profesional dan humanis serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan Tetaplah menjadi teladan bagi keluarga,rekan, serta masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19 dengan Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan Menerapkan Pola Hidup Sehat dan Bersih. Dengan adanya kegiatan Operasi Ketupat Maung 2021 ini diharapkan nantinya tidak ada peningkatan kasus COVID-19 setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442-H umumnya di Indonesia khususnya di Kota Cilegon.
Berita Lainnya
- Setahun Pandemi: Perkembangan Grafik Menjadi Refleksi Kualitas Penanganan
- Helldy Berkomitmen Dalam Menangani Covid-19 di Kota Cilegon
- Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Pokja Pengarustamaan Gender
- Kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kota Cilegon melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di lingkungan
- Penyemprotan Disinfektan Oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Cilegon
- Wali Kota Berkomitmen Dalam Menangani Covid-19 di Kota Cilegon
- Giat Selasa 20 April 2021
- Kegiatan Rutin Satgas Covid-19 Kota Cilegon
- Laporan Wisma Isolasi Bersama Covid-19 Kota Cilegon
- Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Maung 2021
- Pasien Covid-19 di Sumut Melejit, RS Kewalahan
- India Kembali Tembus Rekor Covid-19
- Peninjauan Lokasi Penyekatan Mudik 2021 Di Provinsi Banten
- Laporan Wisma Isolasi Bersama Covid 19
- Laporan Wisma Isolasi Bersama Covid 19 Tanggal 10 Mei 2021
- Wisma Isolasi Mandiri Bersama Covid-19 15 Mei 2021
- Cilegon Berubah Statusnya Menjadi Zona Kuning
- Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Cilegon melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala
- PPKM Mikro Diperketat, Mobilitas Masyarakat Daerah Zona Merah Dibatasi Hingga 100%
- Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali, Berlaku 3-20 Juli 2021
- Perintah Kapolda Banten terkait pelaksanaan PPKM Darurat di Darkum Polda Banten
Peraturan
- SK PPKM Tingkat Kota
- SK PPKM
- PERWALI TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT TINGKAT KOTA CILEGON
- Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2021
- INMENDAGRI NOMOR 05 TAHUN 2021
- Surat Edaran Tentang Kegiatan Bulan Puasa dan Pelarangan Open House atau Halal bihalal
- INSTRUKSI GUBERNUR NOMOR 4 TAHUN 2021
- Kepwal PPKM 2021 No. 360/Kep. 157-BPBD/2021
- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Corona Desease 2019
- PERWALI TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENGENDALIAN CORONA VIRUS DESEASE 2019
- PPKM Darurat di Jawa dan Bali