Detail Berita
Penanganan Kesehatan (3M DAN 3T)Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali, Berlaku 3-20 Juli 2021

Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah. PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021, yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021). "Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi. Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.
Periode penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 kasus per hari. Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat: 1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH). 2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online. 3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam. 4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in). 6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. 8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara. 9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. 10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang. 12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. 13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. 14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Berita Lainnya
- Setahun Pandemi: Perkembangan Grafik Menjadi Refleksi Kualitas Penanganan
- Helldy Berkomitmen Dalam Menangani Covid-19 di Kota Cilegon
- Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Pokja Pengarustamaan Gender
- Kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kota Cilegon melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di lingkungan
- Penyemprotan Disinfektan Oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Cilegon
- Wali Kota Berkomitmen Dalam Menangani Covid-19 di Kota Cilegon
- Giat Selasa 20 April 2021
- Kegiatan Rutin Satgas Covid-19 Kota Cilegon
- Laporan Wisma Isolasi Bersama Covid-19 Kota Cilegon
- Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Maung 2021
- Pasien Covid-19 di Sumut Melejit, RS Kewalahan
- India Kembali Tembus Rekor Covid-19
- Peninjauan Lokasi Penyekatan Mudik 2021 Di Provinsi Banten
- Laporan Wisma Isolasi Bersama Covid 19
- Laporan Wisma Isolasi Bersama Covid 19 Tanggal 10 Mei 2021
- Wisma Isolasi Mandiri Bersama Covid-19 15 Mei 2021
- Cilegon Berubah Statusnya Menjadi Zona Kuning
- Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Cilegon melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala
- PPKM Mikro Diperketat, Mobilitas Masyarakat Daerah Zona Merah Dibatasi Hingga 100%
- Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali, Berlaku 3-20 Juli 2021
- Perintah Kapolda Banten terkait pelaksanaan PPKM Darurat di Darkum Polda Banten
Peraturan
- SK PPKM Tingkat Kota
- SK PPKM
- PERWALI TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT TINGKAT KOTA CILEGON
- Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2021
- INMENDAGRI NOMOR 05 TAHUN 2021
- Surat Edaran Tentang Kegiatan Bulan Puasa dan Pelarangan Open House atau Halal bihalal
- INSTRUKSI GUBERNUR NOMOR 4 TAHUN 2021
- Kepwal PPKM 2021 No. 360/Kep. 157-BPBD/2021
- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Corona Desease 2019
- PERWALI TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENGENDALIAN CORONA VIRUS DESEASE 2019
- PPKM Darurat di Jawa dan Bali